Sejarah Aceh Tamiang

SEJARAH KERAJAAN BENUA TAMIANG
( sumber: http://plik-u.com/ )

Seperti halnya dengan Peureulak demikian juga dengan Tamiang; artinya sampai saat ini belum terdapat kesamaan pendapat mengenai kapan masuk, berkembang dan tumbuhnya kekuatan politik Islam di sana. Menurut A.Hasjmy raja pertama yang memerintah di kerajaan Islam Benua Tamiang ialah Raja Meurah Gajah (580-599 H = 1184-1203 M) dan raja yang terakhir ialah Raja Muda Sedia (753-800 H = 1353-1398 M) . Sedang menurut Majelis Ulama Kabupaten Aceh Timur, raja pertama yang memerintah di sana ialah Raja Muda Sedia (1330-1352 M) dan raja terakhir ialah Raja Po Garang (1490-1528 M); setelah masa pemerintahannya, yaitu pada masa pemerintahan Raja Sri Mengkuta (1528-1558 M). Kerajaan benua Tamiang digabungkan ke dalam federasi Kerajaan Aceh Darussalam yang mulai dibangunkan pada tahun 1514 oleh Sultan Ali Mughayat Syah (sultan yang pertama, 1514-1530 M). Tampaknya pendapat dari Majelis Ulama Kabupaten Aceh Timur searah dengan pendapat yang dikemukakan oleh H.M. Zainuddin dalam bukunya Tarich Atjeh dan Nusantara.

Berhubung sumber-sumber yang dapat mengukuhkan pendapat tersebut di atas sampai saat ini belum diperoleh, maka di bawah ini akan disarikan serba ringkas data-data yang berkenaan dengan Kerajaan Islam Benua Tamiang yang didasarkan kepada apa yang telah dikemukakan oleh Majelis Ulama Kabupaten Aceh Timur dan H.M. Zainuddin. Dengan penyajian ini diharapkan kiranya akan dapat menjadi bahan informasi pendahuluan bagi penelitian selanjutnya.

Sebagaimana disebutkan oleh Majelis Ulama Kabupaten Aceh Timur sekitar tahun 960 di daerah Tamiang telah berkuasa seorang raja yang bernama Tan Ganda dengan tempat kedudukannya Bandar Serangjaya. Bandar ini pada suatu waktu rupanya telah diserang oleh Raja Indra Cola I yang menyebabkan Raja Tan Ganda tewas. Tetapi anaknya, Tan Penuh, berhasil menyelamatkan diri dan setelah keadaan aman kembali, ia memindahkan pusat pemerintahan ke daerah pedalaman, yaitu ke Bandar Bukit Karang di daerah sungai Simpang kanan. Sejak waktu itu berdirilah Kerajaan Bukit Karang dengan rajanya berturut-turut sebagai berikut: 1. Tan Penuh (1023-1044 M); 2. Tan Kelat (1044-1088 M); 3. Tan Indah (1088-1122 M); 4. Tan Banda (1122-1150 M); dan 5. Tan Penok (1150-1190 M).

Setelah Raja tan Penok meninggal, berhubung ia tidak meninggalkan anak, maka seorang anak angkatnya yang bernama Pucook Sulooh diangkat sebagai raja untuk menggantikannya. Sejak waktu itu di Kerajaan Bukit Karang memerintah Dinasti Sulooh dengan raja-rajanya berturut-turut sebagai berikut:
1. Raja Pucook Sulooh (1190-1256 M);
2. Raja Po Pala (1256-1278 M);
3. Raja Po Dewangsa (1278-1300 M); dan
4. Raja Po Dinok (1300-1330 M).

Pada masa kedua dinasti tersebut memerintah, rakyat Tamiang belum lagi memeluk agama Islam. Tetapi diduga besar kemungkinan sekitar abad ke XI M telah ada orang-orang Islam yang berdomisili di daerah Tamiang. Mereka yang tinggal di sana, sebagai seorang muslim tentu mereka berusaha menyiarkan Islam, sehingga tidak mustahil apabila pada awal abad ke XIII, seperti disebutkan Majelis Ulama Kabupaten Aceh Timur, telah ada seorang putra asli daerah Tamiang yang bernama Ampuan Tuan belajar di Dayah Cot Kala (Lembaga Pendidikan Islam di Peureulak).

Pada akhir pemerintahan Po Dinok (tahun 1330 M) satu rombongan angkatan dakwah yang dikirim oleh Sultan Ahmad Bahian Syah bin Muhammad Malikul Thahir (1326-1349 M) dari Samudera Pasai tiba di Tamiang. Rupa-rupanya kedatangan misi dakwah islamiyah itu tidak mendapat sambutan dari Raja Po Dinok, bahkan ia menentangnya sehingga menyebabkan terjadi pertempuran dan dalam pertempuran tersebut Raja Po Dinok tewas. Menurut H.M. Zainuddin sejak waktu itulah daerah Tamiang mulai diislamkan; dan proses pengislaman di sana tampaknya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat.

Kemudian oleh Sultan Ahmad Bahian Syah dengan permufakatan para cerdik pandai/bangsawan serta rakyat Taming yang telah memeluk agama Islam, ditunjuk seoang raja yang bernama Raja Muda Sedia (1330-1352 M) untuk memimpin negeri itu. Dengan demikian dialah yang merupakan raja pertama yang menjadi peletak dasar Kerajaan Islam Banua Tamiang (ibu kota benua lokasinya sekitar kota Kualasimpang sekarang).

Sebagai negara Islam yang baru didirikan Raja Muda Sedia segera bertindak untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan menyusun sebuah pemerintahan yang kuat di Kerajaan Benua Tamiang. Adapun bentuk pemerintahan yang disusunnya adalah bentuk pemerintahan yang disebutkan ber “Balai” dengan susunannya sebagai berikut:
1. Raja dibantu oleh seorang Mangkubumi yang mempunyai tugas sehari-hari mengawasi jalannya pemerintahan dan ia bertanggung jawab kepada raja (pada waktu Raja Muda Sedia, mangkubuminya ialah: Muda Sedinu).
2. Untuk mengawasi jalannya pelaksanaan hukum oleh pemerintah atau oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang dibentuk, diangkat pula seorang Qadhi Besar.
Di tingkat pemerintah daerah terdapat pula:
1. Datuk-datuk Besar yang memimpin daerah-daerah kedatuan.
2. Datuk-datuk Delapan Suku yang memimpin daerah-daerah suku perkauman.
3. Raja-raja Imam yang memimpin para Imam di daerah-daerah dan sekaligus juga bertindak sebagai penegak hukum di daerahnya.
Selain itu dalam rangka terjaminnya keamanan dan pertahanan negara dibentuk juga lasykar-lasykar rakyat yang berada di bawah seorang panglima yang membawahi juga tujuh panglima daerah, yaitu:
a. Panglima Birin;
b. Panglima Gempal Alam;
c. Panglima Nayan;
d. Panglima Kuntum Menda;
e. Panglima Ranggas;
f. Panglima Megah Burai; dan
g. Panglima Nakuta Banding (khusus bagi lasykar di laut).

Selanjutnya tingkat kepemimpinan yang paling bawah dari susunan organisasi kelasykaran ini ialah Pang yang berada pada setiap kampung di daerah-daerah dalam wilayah Kerajaan Islam Benua Tamiang.

Pada menjelang akhir pemerintahan Muda Sedia, kemungkinan disekitar tahun 1351 M, terjadi serangan Kerajaan Majapahit terhadap Kerajaan Benua Tamiang. Untuk sementara tentara Kerajaan Majapahit berhasil memporakporandakan Kerajaan Tamiang, namun mangkubumi Muda Sedinu dalam waktu yang relatif singkat dapat menguasai keadaan kembali. Dan sejak tahun 1352 M Muda Sedinu menggantikan kedudukan Raja Muda Sedia, tetapi tidak dalam kedudukan sebagai raja penuh, hanya sebagai pemangku sultan saja. Dengan terbentuknya pemerintahan baru itu, pusat kedudukan kerajaan dipindahkan ke Pagar Alam ( sekitar daerah Simpang Jernih sekarang). Faktor yang mendorong dipindahkannya ibukota itu, kemungkinan karena alasan-alasan keamanan dan pertahanan negara, terutama dalam rangka menghadapi serangan dari luar, seperti yang telah terjadi dengan serangan Kerajaan Majapahit. Pemangkuan Muda Sedinu berakhir pada tahun 1369 M. sejak saat itu pucuk pimpinan pemerintahan dipegang oleh Raja Po Malat yang memerintah sampai tahun 1412 M.

Dengan terjadinya penyerangan tentara Majapahit terhadap Kerajaan Benua Tamiang, maka kegiatan penyiaran Islam yang selama ini giat dilaksanakan, terutama di bidang pembangunan pendidikan, dapat dikatakan tidak dapat berjalan dengan semestinya. Pemerintahan baru di Pagar Alam sampai dengan pengganti Po Malat, ialah Raja Po Tunggal (1412-1454 M) ternyata tidak mampu melaksanakan tugas suci itu. Kegiatan mereka pada waktu itu hanya terbatas pada usaha-usaha mengkoordinir kekuatan dan menyusun pemerintahan kembali. Kedaan baru berubah setelah negara menjadi stabil kembali, yaitu pada masa pemerintahan Raja Po Kandis (1454-1490 M). usahanya yang pertama adalah memindahkan pusat kedudukan pemerintahan dari Pagar Alam ke kota Menanggini (daerah Karang Baru sekarang). Dari ibu kota baru itu Po Kandis mulai kembali menggerakkan, terutama ke daerah-daerah pedalaman, penyiaran agama Islam yang selama ini tidak dapat berjalan dengan lancar. Dalam kaitan dengan penyiaran Islam Po Kandis juga bergiat menggerakkan pembangunan pendidikan Islam, seperti pemekaran kembali Dayah Batu Karang, seruan agar pengajian di meunasah-meunasah diramaikan kembali. Selain itu usaha pembinaan seni budaya yang bernapaskan Islam dan mengandung unsur-unsur dakwah juga tidak dilupakan oleh raja ini.

Raja Po Kandis digantikan oleh anaknya, Raja Po Garang (1490-1528) dan setelah itu, berhubung Po Garang tidak berputra, Kerajaan Benua Tamiang diperintah oleh menantu Po Kandis, ipar Po Garang, yang bernama Pendekar Sri Mengkuta (1528-1558 M); dan ia berasal dari daerah Alas . Peristiwa penting yang terjadi pada masa pemerintahannya, ialah penggabungan Tamiang menjadi bagian dari Kerajaan Aceh Darussalam di bawah Sultan Ali Mughayat Syah (1514-1530 M) yang pada waktu itu giat berusaha untuk mempersatukan kerajaan-kerajaan kecil di Aceh dalam satu federasi yang kokoh, terutama dalam rangka menghadapi kemungkinan serangan Portugis yang sedang berusaha mengokohkan penjajahannya di perairan Selat Malaka. Dengan demikian sejak waktu itu berakhir pula Kerajaan Islam Benua Tamiang sebagai kerajaan yang berdiri sendiri.

SEJARAH KESULTANAN BENUA TAMIANG

( Sumber : http://melayuonline.com/ )

1. Sejarah
Kesultanan Benua Tamiang merupakan kerajaan Islam tertua di Aceh, Indonesia, setelah Kesultanan Perlak. Belum ditemukan data dan sumber yang pasti tentang kapan masuknya Islam, proses perkembangannya, hingga mulai terbentuk Kesultanan Benua Tamiang yang telah dipengaruhi oleh sistem politik yang berasaskan Islam. Berikut ini akan dijelaskan terlebih dahulu masa awal pembentukan Negeri Tamiang sebagai cikal bakal berdirinya Kesultanan Benua Tamiang.

a. Masa Awal Pembentukan Tamiang
Bukti adanya Negeri Tamiang adalah bersumber dari data-data sejarah, seperti dalam Prasasti Sriwijaya, buku Wee Pei Shih yang mencatat Negeri Kan Pei Chiang (Tamiang), dan buku Nagarakretagama yang menyebut "Tumihang", serta benda-benda peninggalan budaya yang terdapat pada situs Tamiang.
Pada tahun 960, di wilayah Aceh Timur telah berkuasa seorang raja di Negeri Tamiang bernama Tan Ganda. Negeri ini berpusat di Bandar Serangjaya. Bandar ini pernah diserang oleh Raja Indra Cola I yang menyebabkan Raja Tan Ganda meninggal. Anak Raja Tan Ganda, Tan Penuh berhasil melarikan diri dari serangan itu. Ketika kondisi Negeri Tamiang telah aman, ia memindahkan pusat pemerintahan ke daerah pedalaman, yaitu Bandar Bukit Karang, di dekat Sungai Simpang Kanan. Sejak saat pemindahan itu, maka mulai berdirilah Kerajaan Bukit Karang dengan raja-rajanya sebagai berikut: Tan Penuh (1023-1044); Tan Kelat (1044-1088); Tan Indah (1088-1122); Tan Banda (1122-1150); dan Tan Penok (1150-1190).
Sepeninggalan Tan Penok, karena tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkatnya bernama Pucook Sulooh diangkat sebagai raja yang menggantikan dirinya. Sejak saat itu, Kerajaan Bukit Karang dikuasai oleh Dinasti Sulooh, dengan rara-rajanya sebagai berikut: Raja Pucook Sulooh (1190-1256); Raja Po Pala (1256-1278); Raja Po Dewangsa (1278-1300); dan Raja Po Dinok (1300-1330).
Pada akhir pemerintahan Raja Po Dinok (1330), sebuah rombongan para da‘i yang dikirim oleh Sultan Ahmad Bahian Syah bin Muhammad Malikul Thahir (1326-1349) dari Samudera Pasai tiba di Tamiang. Kedatangan para da‘i itu tidak mendapat respon positif oleh Raja Po Dinok. Ia menyerang rombongan tersebut yang menyebabkan dirinya tewas di medan perang. Sejak saat itulah, Islam mulai berkembang di Tamiang.

b. Masa Kesultanan Benua Tamiang
Proses islamisasi di Tamiang berlangsung relatif singkat. Setelah masuknya rombongan da‘i ke Tamiang dan melakukan dakwah keagamaan, banyak rakyat Tamiang yang kemudian memeluk Islam. Berdasarkan kesepakatan antara Sultan Ahmad Bahian Syah dengan para bangsawan dan rakyat Tamiang yang telah memeluk Islam, maka ditunjuklah Sultan Muda Setia sebagai Sultan I di Kesultanan Benua Tamiang (1330-1352). Dengan demikian, kesultanan ini mulai berdiri pada tahun 1330. Pusat pemerintahan kesultanan ini letaknya kini di Kota Kualasimpang.
Di akhir pemerintahan Sultan Muda Setia (1352), Kesultanan Benua Tamiang diserang oleh Kerajaan Majapahit. Mangkubumi Muda Sedinu ternyata mampu mengatasi serangan tersebut, meski kondisi Kesultanan Benua Tamiang sempat porak-poranda. Atas kemampuannya tersebut, Mangkubumi Muda Sedinu dipercaya menggantikan kedudukan Sultan Muda Sedia pada tahun 1352, namun bukan dalam kedudukannya sebagai sultan, hanya sebagai pemangku sultan saja. Pada masa pemerintahan Muda Sedinu ini, pusat pemerintahan kesultanan dipindahkan ke Pagar Alam (kini letaknya sekitar daerah Simpang Jenih) karena alasan keamanan dan pertahanan. Pemerintahan Muda Sedinu berakhir pada tahun 1369.
Tahta kekuasaan kesultanan kemudian beralih ke Sultan Po Malat sebagai Sultan II (1369-1412). Pada masanya, serangan Majapahit masih berlanjut hingga menyebabkan kegiatan penyebaran Islam di kesultanan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penggantinya, Sultan Po Tunggal atau Sultan III (1412-1454) juga tidak dapat berbuat banyak. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Sultan Po Tunggal hanya mengkoordinir kekuatan baru dan menyusun pemerintahan kembali.
Keadaan baru dapat kembali stabil pada masa pemerintahan Sultan Po Kandis atau Sultan IV (1454-1490). Pada masanya, pusat pemerintahan kesultanan dipindahkan dari Pagar Alam ke Kota Menanggini (kini bernama Karang Baru). Kegiatan penyiaran Islam kembali dapat dilakukan pada masa ini. Sultan Po Kandis memprioritaskan kegiatan pendidikan Islam dan pembinaan seni budaya yang bernafaskan Islam sebagai program utama pemerintahannya.
Sultan Po Kandis digantikan oleh anaknya sendiri, Sultan Po Garang sebagai Sultan V (1490-1528). Oleh karena tidak mempunyai anak, ia kemudian digantikan oleh menantunya Po Kandis, ipar Po garang, yang bernama Pendekar Sri Mengkuta (1528-1558). Peristiwa penting yang terjadi pada masa Sultan VI ini adalah penggabungan Tamiang menjadi bagian dari Kesultanan Aceh Darussalam pada masa Sultan Ali Mughayat Syah (1514-1530). Ketika itu Sultan Ali Mughayat Syah gencar mempersatukan kerajaan-kerajaan kecil di Aceh dalam satu federasi yang kokoh, yang tujuannya adalah sebagai strategi penting untuk menghadapi serangan Portugis. Masa pemerintahan Sultan VI ini dapat dikatakan sebagai masa berakhirnya Kesultanan Benua Tamiang.

2. Silsilah
Urutan sultan-sultan yang berkuasa di Kesultanan Benua Tamiang adalah sebagai berikut:
1) Sultan Muda Setia (1330-1352)
2) Mangkubumi Muda Sedinu (1352-1369)
3) Sultan Po Malat (1369-1412)
4) Sultan Po Kandis (1454-1490)
5) Sultan Po Garang (1490-1528)
6) Pendekar Sri Mengkuta (1528-1558)

3. Periode Pemerintahan
Kesultanan Benua Tamiang dapat eksis selama dua abad lebih (1320-1558). Selama rentang waktu yang panjang itu, kesultanan ini pernah mengalami masa pasang surut. Kesultanan ini kini telah masuk ke dalam sistem pemerintahan masa modern, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang. Terbentuknya kabupaten ini didasarkan pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2002, tertanggal 10 April 2002. Pada tanggal 2 Juli 2002, kabupaten ini resmi menjadi kabupaten otonom yang terpisah dari Kabupaten Aceh Timur.

4. Wilayah Kekuasaan
Wilayah kekuasaan Kesultanan Benua Tamiang mencakup daerah-daerah yang kini masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu: Bendahara, Karangbaru, Kejuruan Muda, Kuala Simpang, Manyak Payed, Rantau, Seruway, dan Tamiang Hulu.

5. Struktur Pemerintahan
Kesultanan Benua Tamiang diperintah oleh seorang sultan. Dalam kegiatan pemerintahan sehari-harinya, ia dibantu oleh seorang mangkubumi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada sultan. Dalam bidang hukum, diangkat seorang Qadhi Besar yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum, baik oleh pemerintah sendiri maupun oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
Di tingkat pemerintahan daerah, sultan dibantu oleh tiga sistem kepemimpinan, yaitu: (1) Datuk-datuk Besar yang memimpin daerah-daerah kedatuan; (2) Datuk-datuk Delapan Suku yang memimpin daerah-daerah suku perkauman; (3) Raja-raja Imam yang memimpin para imam di daerah-derah dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum di daerah.
Dalam bidang keamanan dan pertahanan kesultanan, juga dibentuk laskar-laskar rakyat yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab seorang panglima. Panglima ini juga membawahi tujuh panglima daerah, yaitu Panglima Birin, Panglima Gempal Alam, Panglima Nayan, Panglima Kuntum Menda, Panglima Ranggas, Penglima Megah Burai, dan Panglima Nakuta Banding (khusus untuk di laut). Tingkat kepemimpinan yang paling bawah di kelaskaran ini adalah Pang yang ada di setiap kampung di daerah-daerah kekuasaan Kesultanan Benua Tamiang.

6. Kehidupan Sosial-Budaya
Data kehidupan sosio-budaya berikut ini merupakan data pada masa modern, yaitu pada masa Kabupaten Aceh Tamiang. Kabupaten ini merupakan satu-satunya kawasan di Aceh yang dikuasai oleh etnis Melayu. Di samping etnis Melayu, di kabupaten ini juga terdiri dari etnis Aceh, Gayo, Jawa, Karo, dan lain sebagainya.
Sektor pertanian masih memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Tamiang sebab penduduk di kabupaten ini mayoritas berprofesi sebagai petani. Sekitar 29.201 rumah tangga petani menggeluti dunia bercocok tanam, yang terbanyak berada di Kecamatan Kejuruan Muda (7.093 rumah tangga). Tanaman pangan yang biasa ditanam penduduk adalah padi, palawija, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Sedangkan tanaman perkebunan yang dibudidayakan di antaranya adalah karet, kelapa sawit, kopi, kelapa, kakao, dan jeruk. Dalam beberapa tahun terakhir ini, sumbangan sektor pertanian terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 40 persen lebih, dan kontribusi terbesarnya adalah dari tanaman bahan pangan, yaitu sekitar 20 persen.
Wilayah Aceh Tamiang dialiri dua cabang sungai besar, yaitu Sungai Tamiang (yang terbagi menjadi Sungai Simpang Kiri dan Sungai Simpang Kanan) dan Sungai/Krueng Kaloy. Keberadaan sungai-sungai ini bagi masyarakat Tamiang sangat penting karena di samping dapat digunakan sebagai pengairan tanaman pangan juga dapat digunakan sebagai alat transportasi, seperti untuk mengangkut produksi pertanian, perkebunan, maupun untuk mengangkut bahan-bahan kebutuhan konsumsi, dagang, dan konstruksi.Sumber:
  • “Kabupaten Aceh Tamiang”, dalam http://www.kompas.com/kompas-cetak/0403/02/otonomi/883110.htm, diakses tanggal 4 Desember 2007.



  • Sufi, Rusdi dan Agus Budi Wibowo. 2006. Kerajaan-Kerajaan Islam di Aceh. Banda Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.

SEJARAH ACEH TAMIANG


Tamiang pada masa lalu pernah terpecah dua hingga menjadi dua kerajaan yakni Kerajaan Karang dan Kerajaan Benua Tunu. Tapi kedua kerajaan itu tetap tunduk pada negeri Karang. Dalam buku Tamiang Dalam Lintas Sejarah yang dikarang Ir Muntasir Wan Diman secara ringkas disebutkan bahwa Kerajaan Tamiang dijadikan dua kerajaan otonom.
Pada masa pemerintahan Raja Proomsyah yang kimpoi dengan Puteri Mayang Mengurai anak Raja Pendekar Sri Mengkuta tahun 1558 menjadi Raja Islam kedelapan dengan pusat pemerintahan di Desa Menanggini.
Sementara itu Raja Po Geumpa Alamsyah yang kimpoi dengan Puteri Seri Merun juga anak Raja Pendekar Sri Mengkuta memerintah di Negeri Benua sebagai Raja Muda Negeri Simpang Kiri Raja Benua Tunu.
Diuraikan Muntasir bahwa Kerajaan Karang muncul setelah Tan Mudin Syari (Raja Islam Tamiang ke 10) wafat, lalu diganti kemanakannya yang bergelar “Tan Kuala” (Raja Kejuruan Karang I) yaitu putera dari Raja Kejuruan Tamiang Raja Nanjo (Banta Raja Tamiang). Raja Kejuruan Karang Tan Kuala memerintah 1662 -1699 merupakan pengganti turunan Suloh.
Setelah Raja Tan Kuala meninggal dunia digantikan Raja Mercu yang bergelar Raja Kejuruan Mercu yang merupakan Raja Kejuruan Karang II. Pusat pemerintahan Raja Kejuruan Karang II di Pente Tinjo. Raja Kejuruan Karang II berdaulat 1699 - 1753 berlangsung aman dan tenteram.
Penggantinya Raja Kejuruan Banta Muda Tan egia berdaulat 1753 - 1800 merupakan Kerajaan Karang III. Selanjutnya Raja Karang III diganti Raja Sua yang bergelar Raja Kejuruan Sua (Raja Karang IV) memerintah 1800 - 1845 . Raja Sua diganti Raja Achmad Banta dengan gelar Raja Ben Raja Tuanku di Karang sebagai Raja Kejuruan Karang V yang memerintah 1845 - 1896 .
Pada masa raja ini-lah terjadi peperangan Aceh dengan Belanda 1873-1908 dan melalui peperangan itu, Raja Kejuruan Karang V meninggal dunia dalam tawanan Belanda.
Penggantinya adalah anak dia sendiri bernama Raja Muhammad bergelar Raja Silang sebagai Raja Kejuruan Karang ke VI. Raja Silang memerintah setelah lepas dari tawanan Belanda sejak tahun 1901 - 1925. Setelah Raja Silang meninggal dunia dimakamkan di belakang Masjid Desa Tanjung Karang. Makamnya saat ini dari pantauan Serambi terawat bersih dan sudah dipugar pihak Dinas Kebudayaan Provinsi NAD setahun lalu.
Pengganti Raja Silang adalah Tengku Muhammad Arifin sebagai Raja Kejuruan Karang ke VII yang merupakan Raja Kejuruan Karang terakhir memerintah tahun 1925 - 1946. Pada masa pemerintahan Tengku Muhammad Arifin dia membangun Istana Karang yang saat ini dikuasai pihak Pertamina Rantau karena sebelumnya keluarga Raja Kejuruan Karang telah menjualnya kepada seorang pengusaha yang bernama Azis.Tapi sekitar tahun 1999 terjadi bencana alam menyemburnya gas panas akibat dari pengeboran gas yang dilakukan pihak Pertamina.
Pemilik istana Azis disebut-sebut meminta ganti rugi kepada Pertamina.Karena sudah diganti rugi oleh pihak Pertamina sehingga istana tersebut dikuasai Pertamina. Belakangan kabarnya istana itu telah dihibahkan Pertamina kepada Pemkab Aceh Tamiang. Karenanya sekarang istana tersebut dijadikan Kantor Perpustakaan dan Arsip Pemkab Aceh Tamiang sebagian dan sebagian lagi dijadikan Kantor Penghubung Kodim 0104 Aceh Timur. Sementara halaman istana tersebut saat ini selalu dibuat acara seremonial keramaian masyarakat.Jika melewati Aceh Tamiang, istana tersebut bisa dilihat karena letaknya persis sekitar 30 meter dari jalan Negara Medan - Banda Aceh yang masuk wilayah Desa Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru.
Kini turunan Tengku Muhamad Arifin salah seorangnya yang masih hidup adalah H Helmi Mahera Almoejahid anggota DPD/MPR-RI yang berkantor di Gedung MPR-RI Jakarta. Ibundanya Hj Tengku Mariani adalah putri Tengku Muhammad Arifin Raja Kejuruan Karang VII. Tengku Hj Mariani dipersunting sebagai isteri salah seorang pelaku sejarah Aceh pada zaman DI/TII yang bernama Tgk H Amir Husin Almoejahid (kedua ibunda dan ayahanda H Helmi Mahera Almoejahid ) telah meninggal dunia dan saat ini H Helmi berdomisili di Istana Kecil Kerajaan Karang VII bersama keluarga dan turunan Raja Kejuruan Karang.
Lintas sejarah mengenai Raja Karang berakhir sampai dengan Tengku Muhammad Arifin yang menyisakan sebuah istana yang kini tak jelas siapa pemiliknya. Sebab meskipun kabarnya sudah dihibahkan Pertamina, tapi berita acara serah terimanya tidak ada di daftar kepemilikan asset Pemkab Aceh Tamiang. Karena itu bukti sejarah tentang istana Raja Silang harus segera ditelusuri pihak Pemkab Aceh Tamiang.
Kemudian lintasan Kerajaan Benua Tunu diceritakan dalam buku yang sama di karang Ir Muntasir Wan Diman bahwa pada saat Raja Benua dikuasai Raja Muda Po Gempa Alamsyah sebagai Raja Benua Tunu yang pertama yang diberi gelar Raja Muda Negeri Sungai Kiri Benua Tunu I yang memerintah 1558 - 1588. Setelah wafat Raja Muda Po Gempa Alamsyah berturut-turut akhirnya hingga Raja Benua Tunu III yang dikenal Raja Muda Po Perum sebagai Raje Benua Tunu terakhir yang berdaulat 1629 - 1669. Setelah Raja Benua Tunu III wafat, kekuasaan kembali dipegang Raja Tan Kuala yang berarti Kerajaan Tamiang sudah tidak terpecah kembali.
Belakangan setelah Benua Tunu dikuasai Raja Tan Kuala sekitar tahun 1669 datang-lah Raja Po Nita bersama rombongan yang menggugat tentang silsilah bahwa beliau adalah keturunan Raja Muda Sedia (Raja Islam Tamiang yang pertama) dengan bukti menunjukkan surat dan sislsilah yang lengkap.Akibatnya terjadi perang saudara antara rakyat Tanjong Karang dengan yang mengakui Raja Tan Kuala sebagai Raja Tamiang dan rakyat di Benua Tunu mendukung Raja Penita ( Po Nita) sebagai Raja Tamiang, sehingga perang saudara pecah dan banyak memakan korban jiwa.
Kelanjutan dari kekuasaan antara Raja Tan Kuala dengan Raja Penita berakhir dengan campur tangannya Sultan Aceh yang pada saat itu dipimpin seorang ratu yang bernama Ratu Kemalat Syah.Hasil dari intervensi ratu tersebut diputuskan negeri Tamiang dipecah menjadi dua daerah lagi. Raja Tan Kuala sebagai raja yang berkuasa di daerah Sungai Simpang Kanan dan Raja Penita berkuasa di wilayah Sungai Simpang Kiri.
Banyak peristiwa lanjutan dari kedua kerajaan tersebut hingga masa penjajahan Belanda sampai merdeka. Belakangan Negeri Tamiang menjadi bagian dari Wilayah Aceh Timur yang berstatus Pembantu Bupati Wilayah III yang pusat pemerintahannya Kota Kuala Simpang.Selanjutnya 11 Maret 2002 Wilayah Tamiang disyahkan DPR-RI menjadi Kabupaten Aceh Tamiang melalui UU NO 4 Tahun 2002 tentang pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang.




Tamiang pada awalnya merupakan satu kerajaan yang pernah mencapai puncak kejayaan dibawah pimpinan seorang Raja Muda Setia yang memerintah selama tahun 1330 - 1366 M.
Pada masa kerajaan tersebut wilayah Tamiang dibatasi oleh daerah-daerah :
  • Sungai Raya / Selat Malaka di bagian Utara
  • Besitang di bagian Selatan
  • Selat Malaka di bagianTimur
  • Gunung Segama ( gunung Bendahara / Wilhelmina Gebergte ) di bagian Barat.
Pada masa kesultanan Aceh, kerajaan Tamiang telah mendapat Cap Sukureung dan hak Tumpang Gantung ( Zainuddin, 1961, 136 - 137 ) dari Sultan Aceh Darussalam, atas wilayah Negeri Karang dan negeri Kejuruan Muda. Sementara negeri Sulthan Muda Seruway, negeri Sungai Iyu, negeri Kaloy dan negeri Telaga Meuku merupakan wilayah-wilayah yang belum mendapat cap Sikureung dan dijadikan sebagai wilayah protector bagi wilayah yang telah mendapat cap Sikureung.
Pada tahun 1908 terjadi perubahan Staatblad No.112 tahun 1878, yakni Wilayah Tamiang dimasukkan ke dalam Geuverment Aceh en Onderhoorigheden yang artinya wilayah tersebut berada dibawah status hokum Onderafdelling.
Dalam Afdeling Oostkust Van Atjeh ( Aceh Timur ) terdapat beberapa wilayahLandschaps dimana berdasarkan Korte Verklaring diakui sebagai Zelfbestuurderdengan status hukum Onderafdelling Tamiang termasuk wilayah-wilayah :
  • Landschap Karang
  • Landschap Seruway / Sultan Muda
  • Landschap Kejuruan Muda
  • Landschap Bendahara
  • Landschap Sungai Iyu, dan
  • Gouvermentagebied Vierkantepaal Kualasimpang.
" TAMIANG " adalah sebuah nama yang berdasarkan legenda dan data sejarah berasal dari : " Te - Miyang " yang berarti tidak kena gatal atau kebal gatal dari miang bambu. Hal tersebut berhubungan dengan cerita sejarah tentang Raja Tamiang yang bernama Pucook Sulooh, ketika masih bayi ditemui dalam rumpun bambu Betong ( istilah Tamiang " bulooh " ) dan Raja ketika itu bernama Tamiang Pehok lalu mengambil bayi tersebut. Setelah dewasa dinobatkan menjadi Raja Tamiang dengan gelar " Pucook Sulooh Raja Te - Miyang ", yang artinya "seorang raja yang ditemukan di rumpun rebong, tetapi tidak kena gaatal atau kebal gatal".
Data - data Kerajaan Tamiang :
1. Prasasti Sriwijaya yang diterjemahkan oleh Prof. Nilkanta Sastri dalam " The Great Tamralingga ( capable of ) Strong Action in dangerous Battle "( Moh. Said 1961:36 ).
2. Data kuno Tiongkok ( dalam buku " Wee Pei Shih " ) ditata kembali oleh I.V.Mills, 1937, halaman 24 tercatat negeri Kan Pei Chiang ( Tamiang ) yang berjarak 5 Km ( 35 Mil Laut) dari Diamond Point ( Posri ).
3. Kerajaan Islam Tamiang dalam The Rushinuddin's Geographical Notices ( 1310 M ).
4. Tercatat sebagai " Tumihang " dalam syair 13 buku Nagara Kartagama ( M.Yamin, 1946 : 51 ).
5. Benda-benda peninggalan budaya yang terdapat pada situs Tamiang ( Penemuan T.Yakob, Meer muhr dan Penulis Sartono dkk ).
Berkaitan dengan data diatas serta hasil penelitian terhadap penemuan fosil sejarah, maka nama Tamiang dipakai menjadi usulan bagi pemekaran status wilayah Pembantu Bupati Aceh Timur Wilayah-III meliputi wilayah bekas Kewedanaan Tamiang.
Tuntutan pemekaran daerah di Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebenarnya telah dicetuskan dan diperjuangkan sejak tahun 1957 awal masa Propinsi Aceh ke-II, termasuk eks Kewedanaan Tamiang diusulkan menjadi Kabupaten Daerah Otonom.
Berikutnya usulan tersebut mendapat dorongan semangat yang lebih kuat lagi sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS hasil sidang umum ke-IV tahun 1966 tentang pemberian otonomi yang seluas-luasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Gotong Royong (DPRD-GR) Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam usul memorendumnya tentang Pelaksanaan Otonomi Riel dan luas dengan Nomor B-7/DPRD-GR/66, terhadap Pemekaran Daerah yang dianggap sudah matang untuk dikembangkan secara lengkap adalah sebagai berikut :
a. Bekas Kewedanaan Alas dan Gayo Lues menjadi Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibukotanya Kutacane;
b. Bekas daerah Kewedanaan Bireun, menjadi Kabupaten Djeumpa dengan ibukota Bireun;
c. Tujuh kecamatan dari bekas kewedanaan Blang Pidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ibukota Blang Pidie;
d. Bekas Daerah "Kewedanaan Tamiang" menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibukotanya Kualasimpang;
e. Bekas daerah Kewedanaan Singkil menjadi Kabupaten Singkil dengan ibukotanya Singkil;
f. Bekas daearh Kewedanaan Simeulue menjadi Kabupaten Simeulue dengan ibukotanya Sinabang;
g. Kotif Langsa menjadi Kotamadya Langsa.
Usulan tersebut diatas sebahagian besar sudah menjadi kenyataan dari 7 wilayah usulan, saat ini yang sudah mendapat realisasi sebanyak 4 wilayah dan Tamiang termasuk yang belum mendapatkannya.
Bertitik tolak dari hal-hal tersebut diatas dan sesuai dengan tuntutan dan kehendak masyarakat di Wilayah Tamiang, maka selaras dengan perkembangan zaman diera reformasi, demokrasi wajar kiranya bila masyarakat setempat mengajukan pemekaran dan peningkatan statusnya.
Sebagai tindak lanjut dari cita - cita masyarakat Tamiang tersebut yang cukup lama proses secara historis, maka pada era reformasi sesuai dengan undang - undang No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, pintu cita - cita tersebut terbuka kembali serta mendapat dukungan dan usul dari :
1. Bupati Aceh Timur, dengan surat No. 2557 / 138 / tanggal 23 Maret 2000, tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah III Kualasimpang menjadi Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRD Kabupaten Aceh Timur.
2. DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086 / 100 - A / 2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
3. Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032 / 138 tanggal 4 Mei 2003 kepada Gebernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
4. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138 / 9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
5. Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378 / 8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
6. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135 / 1764 tanggal 29 Januari 2001 kepada Menteri Dalam dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati dan Kota Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.
Kerja keras yang cukup panjang itupun akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 2 Juli 2002, Tamiang resmi mejadi Kabupaten berdasarkan UU No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar